Ini adalah uji penggilingan carob kami pada 2 jenis mesin. Pertama, kami menggunakan mesin pengolah carob seri BS untuk memisahkan carob menjadi polong dan biji. Kedua, menggiling bubur carob menjadi bubuk oleh pabrik pengklasifikasi udara BSP.
Mesin pengolah carob seri BS ini dapat secara efektif memisahkan biji dan memungkinkan kita menjadi bubur carob.
Pabrik pengklasifikasi udara BSP dapat membantu kita menggiling pulp carob menjadi bubuk halus. Bubuk akhir penggiling ini bisa mencapai sekitar 60-2500 mesh, bagus untuk membuat bubuk prima.
Telepon:
+8615961653782Surel:
info@brightsail-asia.comFax:
+86-510-86389258WeChat:
+8615961653782Skype:
jewel.qianWhatsApp:
Tentang mesin pengolah BS carob
Mesin penghapus biji klip Carob seri BS kami dapat secara efektif memisahkan daging dan biji klip carob, secara efektif mengurangi kehilangan material.
Ukuran klip carob lengkap lebih besar, setelah mesin dihancurkan, dapatkan daging dan biji klip carob ukuran kecil, melalui getaran saringan mesh akan menjadi getaran benih ke saringan mesh lainnya, kotoran kecil lainnya adalah getaran ke bawah dan keluar.
Keuntungan:
1. 99% biji bisa dibuang
2. 300 ~ 500 kg/jam
3. kapasitas besar
4. Ukuran kompak
5. Kontrol sederhana
6. Perawatan sederhana
7. Mudah digunakan dan dipasang
Data teknis:
Nama mesin | Mesin penghapus biji carob BS |
Motor penghancur | 5,5 KW |
Motor saringan | 1,5 KW |
kapasitas | 300~500 kg/jam |
Bahan | Tubuh bagian crusher dibuat dari baja karbon, dan ditutupi oleh cangkang stainless steel 304, Pengayakan bagian dibuat oleh stainless steel 304, Bahan kotak listrik: stainless steel 304. |
Tentang pabrik pengklasifikasi udara BSP
Keuntungan:
1. Desain kompak dan struktur yang masuk akal. Ada mekanisme penilaian di dalam material, yang dapat menghancurkan dan meratakan pada saat yang sama untuk mengurangi konsumsi energi.
2. Mesin ini dilengkapi dengan kipas untuk pembuangan panas terus menerus, yang cocok untuk menggiling bahan yang sensitif terhadap panas.
3. Bagian penggilingan utama terbuat dari baja perkakas paduan bermutu tinggi, yang sangat memperpanjang masa pakai atau siklus penggantian suku cadang aus.
4. Sistem bantalan mengadopsi bantalan presisi berkecepatan tinggi yang diimpor dari luar negeri, dengan operasi yang stabil, getaran dan kebisingan yang rendah.
5. Ini mengadopsi struktur pelepasan pipa yang cepat, yang nyaman dan cepat untuk pelepasan dan pembersihan pipa.
6. Dilengkapi dengan pemisah siklon dan pengumpul debu, tidak ada debu yang beterbangan dalam proses produksi. Kantong pengumpul debu dapat secara efektif mengumpulkan bubuk halus dalam aliran udara untuk memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan dan bersih dari emisi gas buang.
7. Serbuk halus yang dikumpulkan oleh kantong debu dapat didaur ulang secara efektif. Dengan demikian, kerugian materi berkurang.
Metode kerja:
Bahan baku dimasukkan ke dalam rongga penggilingan oleh pengumpan sekrup melalui hopper, dan setelah dipotong dan dicukur oleh mesin pemotong berkecepatan tinggi, itu dimasukkan ke dalam pemisah siklon dan bag filter melalui metode hisap tekanan negatif, dan debit memenuhi persyaratan produk. Inilah sebabnya mengapa dapat dibuat menjadi bubuk prima dan dapat digunakan sebagai mesin bubuk halus (fine powder machine).
Model | BSP-350 | BSP-450 | BSP-500 | BSP-750 |
Kapasitas (kg / jam) | 20-200 | 40-500 | 60-800 | 120-1800 |
Ukuran masukan (mm) | < 15 | < 15 | < 15 | < 15 |
Kehalusan bubuk (jaring) | 60-2500 | 60-2500 | 60-2500 | 60-2500 |
Menghancurkan motor (kw) | 7.5/11 | 15/18.5 | 22/30/37 | 45/75 |
Kelas motor (kw) | 1.1 | 2.2 | 7.5 | 11 |
Peniup (kw) | 5.5 | 7.5 | 18.5 | 37 |
Motor umpan (kw) | 0.37 | 0,75 | 0,75 | 1.1 |
Motor pelepasan (kw) | 0,75 | 0,75 | 0,75 | 1.1 |
Kecepatan sumbu utama (rpm) | -6500 | -5600 | -4400 | -3100 |
Grading kecepatan impeller (rpm) | 4000 | 4000 | 3500 | 3000 |
Ukuran keseluruhan (L * W * H) (mm) | 5000 × 1400 × 2800 | 5400×1500×2900 | 6600×2000×3600 | 9800×2700×4900 |
Berat (kg) | 1600 | 1800 | 2300 | 3100 |
Hak Cipta © 2021 Brightsail Industries Group Co., Ltd. - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.